Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M Bagi Pegawai UPN "Veteran" Yogyakarta
SURAT EDARAN
NOMOR 15/UN62/KP/2024
TENTANG
KETENTUAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN
TAHUN 1445 H/2024 M BAGI PEGAWAI UPN "VETERAN" YOGYAKARTA
Yth.
Seluruh Pegawai UPN "Veteran" Yogyakarta
Dasar: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Apartur Sipil Negara
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta sebagai berikut:
a. Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB
Istirahat : Pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.45 s.d. 12.45 WIB
Catatan: Toleransi waktu kehadiran maksimal adalah 30 menit dan wajib diganti pada hari yang sama.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/20204 M.
Demikian mohon untuk diperhatikan dan dilaksanakan.