PENYESUAIAN SISTEM KERJA DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN BEKERJA DARI RUMAH
Kebijakan sistem kerja dari rumah berdasar atas Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membatasi kegiatan fisik dengan melakukan BDR dari tanggal 3 - 20 Juli 2021
2. Dalam rangka memastika fasilitas ketersediaan pelayanan, dan layanan administrasi kantor selama BDR, Ka unit kerja dapat menjalankan kedinasan kantor dengan prokes ketat dan mengisi form izin masuk kantor melalui alamat http://bit.ly/form_masuk_kampus_upnvy
3. Selama BDR
a. Dosen dan mahasiswa melaksanakan WFH dengan sistem daring
b. setiap pegawai bertanggungjawab
- memastikan sasaran kerja dan target kinerja pegawai
- memastikan pelayanan berjalan efektif
- memastikan kehadiran melalui Nakula dan wajib mengisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan
c. kegiatan kedinasan keluar kota dibatasi
d. kegiatan tatap muka di hotel dibatasi 25% dari kapasitas
e. kegiatan tatap muka untuk memenuhi undangan dilakukan secara daring kecuali mendesak
dengan menjalankan prokes ketat
f. Tidak diperkenankan menerima tamu kecuali penting dan mendesak paling banyak 3 orang
dengan menunjukkan swab antigen 1x24 jam
g. seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup sehat serta menerapkan prinsip 3 M
Demikian untuk dilaksanakan.
Unduh Surat Edaran melalui Link berikut : http://geomatika.upnyk.ac.id/load/48095712570431632689.pdf